Sujud tilawah adalah sujud yang dilakukan ketika membaca atau
mendengar ayat-ayat tertentu dari kitab suci Al-Qur’an. Ayat-ayat
tersebut disebut dengan ayat sajdah. Di dalam mushaf Al-Qur’an ayat-ayat sajdah ini biasanya bisa diketahui dengan adanya tanda tertentu seperti tulisan kata as-sajdah dengan
tulisan Arab di pinggir halaman sebaris dengan ayatnya, atau adanya
gambar seperti kubah kecil di akhir ayat. Ketika ayat sajdah dibaca
orang yang membaca atau yang mendengarnya disunahkan untuk bersujud satu
kali baik dalam keadaan shalat maupun di luar shalat.
Disyariatkannya sujud tilawah ketika membaca atau mendengar ayat sajdah didasarkan pada beberapa hadits di antaranya:
Hadits riwayat Imam Muslim dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam bersabda:
إِذَا
قَرَأَ ابْنُ آدَمَ السَّجْدَةَ فَسَجَدَ , اعْتَزَلَ الشَّيْطَانُ
يَبْكِي , يَقُولُ: يَا وَيْلَهُ أُمِرَ ابْنُ آدَمَ بِالسُّجُودِ فَسَجَدَ
فَلَهُ الْجَنَّةُ، وَأُمِرْتُ بِالسُّجُودِ فَأَبَيْتُ فَلِيَ النَّارُ
Artinya:
“Ketika anak adam membaca ayat As-Sajdah kemudian ia bersujud maka
setan menyendiri dan menangis. Ia berkata, “celaka, anak adam diperintah
untuk bersujud dan ia pun bersujud maka baginya surga. Dan aku telah
diperintah untuk bersujud namun aku menolak maka bagiku neraka.”
Hadis riwayat Imam Abu Dawud dari Ibnu Umar:
كَانَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ عَلَيْنَا
الْقُرْآنَ، فَإِذَا مَرَّ بِالسَّجْدَةِ كَبَّرَ، وَسَجَدَ وَسَجَدْنَا
مَعَهُ
Artinya:
“Adalah nabi membacakan Al-Qur’an kepada kita, maka ketika melewati
ayat As-Sajdah beliau bertakbir dan bersujud, dan kami pun bersujud
bersamanya.”
Tata Cara Sujud Tilawah
Di
luar shalat ketika seseorang membaca atau mendengar ayat sajdah dan ia
berkehendak untuk melakukan sujud tilawah maka yang mesti ia lakukan
adalah memastikan dirinya tidak berhadats dan tidak bernajis dengan cara
berwudlu dan mensucikan najis yang ada. Setelah itu menghadapkan diri
ke arah kiblat untuk kemudian bertakbiratul ihram dengan mengangkat
kedua tangan. Setelah berhenti sejenak lalu bertakbir lagi untuk turun
bersujud tanpa mengangkat kedua tangan. Setelah sujud satu kali lalu
bangun untuk kemudian duduk sejenak tanpa membaca tahiyat dan
mengakhirinya dengan membaca salam.
Apakah
harus berdiri sebelum melakukan sujud tilawah? Para ulama Syafi’iyah
berbeda pendapat dalam hal ini. Syekh Abu Muhammad, Qadli Husain dan
lainnya lebih menyukai sujud tilawah dilakukan dengan cara dimulai dari
berdiri dan berniat lebih dahulu. Namun pendapat ini diingkari oleh Imam
Haramain dengan mengatakan, “Saya tidak melihat untuk masalah ini
adanya penuturan dan dasar.” Apa yang menjadi pendapat Imam Haromain ini
dipandang oleh Imam Nawawi sebagai pendapat yang lebih benar dan
karenanya yang dipilih adalah tidak berdiri untuk sujud tilawah (lihat
Yahya bin Syaraf Al-Nawawi, Raudlatut Thâlibîn wa ‘Umdatul Muftîn, (Beirut: Al-Maktab Al-Islamy, 1991), jil. I, hal. 321 – 322).
Sedangkan
melakukan sujud tilawah dalam keadaan sedang shalat dengan cara setelah
dibacanya ayat sajdah maka bertakbir tanpa mengangkat tangan untuk
kemudian turun bersujud satu kali. Setelah itu bangun dari sujud untuk
berdiri lagi dan melanjutkan shalatnya. Bila ayat sajdah yang tadi
dibaca berada di tengah surat maka ia kembali melanjutkan bacaan
suratnya hingga selesai dan ruku’. Namun bila ayat sajdah yang tadi
dibaca berada di akhir surat maka setelah bangun dari sujud tilawah ia
sejenak berdiri atau lebih disukai membaca sedikit ayat lalu diteruskan
dengan ruku’ dan seterusnya.
Perlu diketahui, Dr. Musthafa Al-Khin dalam kitabnya al-Fiqhul Manhaji
memberikan peringatan bahwa takbiratul ihram dan membaca salam
merupakan syarat sujud tilawah. Syarat yang lainnya adalah sebagaimana
syarat shalat pada umumnya seperti menghadap kiblat, suci dari hadas dan
najis, dan sebagainya (lihat Musthafa Al-Khin, al-Fiqhul Manhaji [Damaskus: Darul Qalam, 2013], jil. I, hal. 175 – 176).
Adapun bacaan yang sunah dibaca ketika sujud tilawah sebagaimana disebutkan Imam Nawawi dalam kitab Raudlatut Thâlibîn adalah:
سَجَدَ وَجْهِي لِلَّذِي خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ، وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ، بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ
“Sajada wajhiya lil ladzî khalaqahû wa shawwarahû wa syaqqa sam’ahû wa basharahû bi haulihî wa quwwatihî.”
Juga disunahkan membaca do’a:
اللَّهُمَّ
اكْتُبْ لِي بِهَا عِنْدَكَ أَجْرًا، وَاجْعَلْهَا لِي عِنْدَكَ ذُخْرًا،
وَضَعْ عَنِّي بِهَا وِزْرًا، وَاقْبَلْهَا مِنِّي، كَمَا قَبِلْتَهَا مِنْ
عَبْدِكَ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلَامُ
“Allâhummaktub
lî bihâ ‘indaka ajraa, waj’alhâ lî ‘indaka dzukhran, wa dla’ ‘annî bihâ
wizran, waqbalhâ minnî kamâ qabiltahâ min ‘abdika dâwuda ‘alaihissalâm.”
Namun
demikian—masih menurut Imam Nawawi—bila yang dibaca adalah do’a yang
biasa dibaca saat sujud di waktu shalat maka diperbolehkan.
No comments:
Post a Comment